
Dear UMKM, Ini Syarat dan Ketentuan Ajukan KUR BRI 2023
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) mulai menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023, sejak Senin (03/06). BRI mendapatkan alokasi KUR tahun 2023 sebesar Rp270 triliun, namun khusus untuk tahap awal penyaluran pada Maret 2023, alokasi KUR sebesar Rp12 triliun.
Sesuai dengan ketentuan pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR tahun 2023 dibandingkan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya. Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan, sejak Senin pekan lalu, BRI mulai menyalurkan KUR ke seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi.
Untuk syarat dan ketentuan penyaluran KUR tahun 2023, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ia menjelaskan secara khusus untuk suku bunga KUR BRI tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya. Peminjam KUR yang baru pertama kali meminjam akan dikenakan bunga efektif 6% per tahun untuk pinjaman di atas Rp10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil). Namun, jika Anda meminjam lebih dari satu kali, suku bunga yang dikenakan kepada nasabah akan lebih tinggi.
“Bunga akan meningkat menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR untuk kedua kalinya. Kemudian akan meningkat menjadi 8% untuk pinjaman ketiga dan seterusnya hingga 9%,” ujar Supari dalam siaran persnya baru-baru ini.
Simak persyaratan lengkap untuk mendapatkan KUR BRI 2023:
1. KUR Super Mikro
Kriteria Umum:
– Tidak pernah menerima KUR.
– Tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
Kredit konsumsi untuk kebutuhan rumah tangga; Skema ultra mikro/skala kredit atau sejenisnya; dan/atau pinjaman kepada perusahaan jasa pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital
Kriteria Khusus:
– Tidak ada batasan waktu minimum untuk pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya sedang
Ikut pendampingan Ikut pendampingan Ikut kewirausahaan atau pelatihan lainnya Ikut kelompok usaha Memiliki anggota keluarga yang memiliki usaha produktif dan layak
Dokumen:
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan, RT/RW) dan mencantumkan jenis usaha dan lamanya usaha.
2. KUR Mikro
– Tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
Kredit konsumsi untuk kebutuhan rumah tangga; Skema ultra mikro/skala kredit atau sejenisnya; dan/atau Pinjaman kepada perusahaan jasa pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital. Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Dokumen:
– Identitas diri (e-KTP/sertifikat pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
– Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
– Untuk plafon di atas Rp 50 juta wajib memiliki NPWP.
3. KUR Kecil
Kriteria Umum:
– Tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
Kredit konsumsi untuk kebutuhan rumah tangga; Skema ultra mikro/skala kredit atau sejenisnya; dan/atau pinjaman kepada perusahaan jasa pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
– Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Kriteria Khusus:
Wajib mengikuti program BPJS
Dokumen:
– Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)
– SIUP TDP SITU NPWP, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya
– Harus memiliki NPWP
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Berkat BRI, wanita ini berhasil membangun bisnis kerupuk daun bambu
(rah/rah)